Powered by Blogger.

Guru Kunci Utama Pendidikan Bermutu



Sabtu, 22 Mei 2010 - 10:36 wib
JAKARTA - Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional Baedhowi mengatakan, kunci utama pendidikan yang bermutu dan keberhasilan pembelajaran ada pada guru.




Reformasi pendidikan yang sedang dilakukan pemerintah diharapkan bisa meningkatkan mutu guru. Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru agar profesional.
”Jangan dibandingkan dengan negara lain seperti Singapura. Di sana jumlah warganya sedikit sehingga beban kerja guru tidak terlalu besar,” ujar Baedhowi di Jakarta kemarin.

Dia meminta para guru tidak resah atas penghapusan Direktorat Jenderal PMPTK dan khawatir sertifikasi serta tunjangan profesi guru terhenti. Menurut Baedhowi, kedua hal tersebut merupakan amanat undang-undang. ”Pasti tetap diberikan,” tandasnya.

Adanya permasalahan saat ini disebabkan belum siapnya pemerintah daerah menerima kucuran dana tersebut.

Sementara itu, Coordinator of Indonesia Human Development Unit and Lead Education Specialist of East Asia and Pacific Regional World Bank, Mae Chu Chang, mengatakan, manajemen guru yang efektif juga sangat penting dari sudut keuangan. Menurut dia, manajemen dan penyebaran guru yang tidak efisien dapat memberi tekanan kepada anggaran pendidikan. (hermansah/koran si)
(//rhs)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SBY: Pendidikan Bergantung Pada Kompetensi Dosen & Guru

Jum'at, 15 Agustus 2008 - 10:14 wib
Mochammad Wahyudi - Okezone
http://news.okezone.com/read/2008/08/15/20/137017/20/sby-pendidikan-bergantung-pada-kompetensi-dosen-guru

 


JAKARTA - Pemerintah menyatakan, akan terus melakukan perbaikan kesejahteraan dan kualitas kompetensi dosen antara lain dengan menaikkan penghasilan mereka.

Sebab, Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pendidikan sangat bergantung pada kompetensi dan profesionalisme guru dan dosen.

Dia menjelaskan, pada 2004 penghasilan yang diterima golongan terendah masih Rp842,600 per bulan, namun pada tahun ini telah mencapai Rp1,854 juta atau naik dua kali lipatnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

UU Guru dan Dosen

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, serta pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, termasuk pendidikan anak usia dini. Dosen adalah pendidik dan ilmuwan profesional dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat .
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada j alur formal. Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewuj udkan tuj uan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokrat is dan bertanggung jawab.
Tujuan pembuatan Undang-undang Guru:
1. Mengangkat harkat, citra dan martabat guru
2. Meningkatkan tanggung jawab profesi gurusebagai pengajar, pendidik, dan pelatih
3. Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru.
4. Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap prifesi guru
5. Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan
Landasan Empiris pembuatan UU guru yaitu:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Resume Propen AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

 Landasan Hukum Akreditasi Sekolah/Madrasah


1. Undang-undang nomor 25 tahun 2000, tentang program pembangunan Nasional (Propenas),
2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, tentang akreditasi sekolah,
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional Bab XVI Pasal 60 tentang akreditasi
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 039/O/2003, tentang Badan Akreditasi Nasional (BASNAS),
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan (Dinas pendidikan dan Kebudayaan, 2006:2).
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (PerMen DikNas) No. 11 tahun 2009 tentang kriteria dan perangkat akreditasi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah(SD/MI)


Akreditasi Sekolah / Madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Yang menjadi rasional atau alasan kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu.
Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan atau program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap program pendidikan.
Lingkup Akreditasi sekolah mencakup :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Resume Propen Standar Pengelolaan Pendidikan

Standar Pengelolaan adalah Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, propinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan. sedangkan Standar Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50, 51 dan 52
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Menurut PP No 19 Tahun 2005, Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Resume Propen Standar Penilaian Pendidikan


Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Hal ini dilakukan untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Ulangan atau ujian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Resume Propen Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

         Sarana pendidikan adalah fasilitas-fasilitas yang digunakan secara langsung dalam proses belajar mengajar agar tujuan pembelajaran tercapai. Sedangkan prasarana pendidikan merupakan segala sesuatu yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan.
Sarana dan prasarana pendidikan menjadi penting karena mutu pendidikan dapat ditingkatkan melalui pengadaan sarana dan prasarana. Pemerintah melalui menteri pendidikan menerbitkan peraturan pemerintah No. 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana. Standar sarana dan prasarana berdasarkan PP No.19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan merupakan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Jenis sarana dan prasarana
Fasilitas atau benda-benda pendidikan dapat digolongkan sebagai berikut:
  • Ditinjau dari fungsinya terhadap Proses Belajar Mengajar (PBM),
o Berfungsi tidak langsung (kehadirannya tidak sangat menentukan). Contoh : tanah, halaman, pagar, tanaman, gedung/bangunan
o Berfungsi langsung (kehadirannya sangat menentukan) terhadap PBM, seperti alat pelajaran, alat peraga, alat praktek dan media pendidikan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

RESUME PROPEN Standar Proses Pendidikan

Standar Proses Pendidikan
Standar dapat diartikan sebagai persyaratan yang biasanya berupa suatu ukuran yang menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik rekayasa atau teknis yang seragam. Proses adalah urutan pelaksanaan atau kejadian yang terjadi secara alami atau didesain, yang mungkin menggunakan waktu, ruang, keahlian atau sumber daya lainnya, yang menghasilkan suatu hasil. Sedangkan pendidikan adalah segala usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Maka standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang termasuk sebagai standar proses pendidikan mencakup:
  1. Perencanaan Proses Pembelajaran, meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
  2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran, terdapat persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran antara lain meliputi jumlah minimal Rombongan belajar, Beban kerja minimal guru, Buku teks pelajaran, Pengelolaan kelas.
  3. Pelaksanaan Pembelajaran merupakan implementasi

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

RESUME PROPEN SUPERVISI PENDIDIKAN

SUPERVISI PENDIDIKAN
“Supervision” artinya pengawasan di bidang pendidikan. Orang yang melakukan supervisi disebut supervisor. Pada hakekatnya supervisi merupakan bantuan pengembangan situasi mengajar belajar agar lebih baik atau pelayanan khususnya menyangkut perbaikan proses belajar mengajar.
Karena aspek utama adalah guru, dibutuhkan upaya peningkatan potensi guru dalam meningkatkan proses pembelajaran. Untuk itu guru harus memiliki, yakni :
1) Kemampuan personal,
2) Kemampuan profesional
3) Kemampuan sosial (Depdiknas, 1982).
Jadi, pengertian supervisi dapat dirumuskan sebagai berikut, “serangkaian usaha pemberian bantuan kepada guru dalam bentuk layanan profesional yang diberikan oleh supervisor (Pengawas sekolah, kepala sekolah, dan pembina lainnya) guna meningkatkan mutu proses dan hasil belajar mengajar.”
Supandi (1986:252), menyatakan bahwa pentingnya supervisi dalam proses pendidikan, yaitu :
 Perkembangan kurikulum merupakan gejala kemajuan pendidikan. Perkembangan tersebut sering menimbulkan perubahan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

RESUME Bimbingan dan Konseling

Bimbingan dan Konseling
Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu. Sedangjkan konseling adalah usaha membantu konseli/klien secara tatap muka dengan tujuan agar klien dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah khusus. Dengan kata lain, teratasinya masalah yang dihadapi oleh konseli/klien.
Tujuan umum BK ini adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Secara khusus bertujuan untuk membantu siswa agar dapat mencapai tujuan-tujuan perkembangan meliputi aspek pribadi, sosial, belajar dan karier.
Adapun fungsi bimbingan dan konseling ini antara lain:
  1. Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama).
  2. Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli.
  3. Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Resume Perkuliahan Propen Peranan Guru dalam Pembelajaran



Ada tiga hal perlu diperhatikan guru dalam menjalankan tugas pengabdiannya antara lain:
a. Merasa terpanggil, bukan karena paksaan
b. Mencintai dan mennyayangi anak didik
c. Menjadi orangtua kedua bagi siswanya
d. Punya tanggung jawab penuh dan sadar akan tugasnya
Guru berpera sebagai:
a. Komunikator
b. Sahabat yang dapat memberikan nasihat
c. Motivator yang member inspirasi daan dorongan
d. Pembimbing dalam mengembangkan sikap dan tingkah laku serta nilai-nilai
e. Orang yang menguasai bahan yang diajarkan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Resume Perkuliahan Propen SI dan SKL


Standar Isi

Permen No.22 tahun 2006 pasal 1 ayat 1 menyatakan: Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar dapat diartikan sebagai patokan atau bisa juga dikatakan sebagai kriteria minimal. Sebuah standar seringkali mengacu pada pencapaian minimal.begitu juga dengan standar isi, standar isi menurut UUSP no.20 tahun 2003 merupakan criteria minimal, batas, patokan, syarat yang harus dicapai dalam peningkatan mutu. Standar isi harus ditetapkan sebagai kriteria minimal saat menyusun perencanaan.
Standar dapat diartikan sebagai patokan atau bisa juga dikatakan sebagai kriterisa minimal.sebuah standar seringkali mengacu pada pencapaian minimal.begitu juga dengan standar isi,standar isi menurut UUSP no.20 tahun 2003 merupakan criteria minimal, batas,patokan,syarat yang harus dicapai dalam peningkatan mutu.standar isi harus ditetapkan sebagai criteria minimal saat menysun perencanaan.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Setiap jenjang memiliki kompetensi yang berbeda, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Resume Perkuliahan Propen Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan


 Pengertian Profesi

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional.
Menurut Ornstein dan Levine (1984) Profesi adalah:
a. Tidak berganti-ganti pekerjaan
b. Tidak semua orang dapat melakukannya
c. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi
d. Punya komitmen terhadap jabatan
e. Punya asosiasi profesi
f. Punya kode etik
g. Dipercaya public
      h. Punya status social ekonomi yang tinggi


 Ciri Khas Profesi 
10 ciri khas suatu profesi, yaitu:

1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2. Suatu teknik intelektual
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8. Pengakuan sebagai profesi
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain


 Guru Sebagai Profesi

Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial dibidang pembangunan. Oleh karena itu, guru yang merupakan salah satu unsur di bidang pendidikan harus berperan serta secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenafa profesional,

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

WELCOME TO MY WEB

SEMOGA BERMANFAAT...!!!