Powered by Blogger.

Resume Perkuliahan Propen UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

UNDANG-UNDANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Menurut UU system pendidikan nasional Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Permasalahan Sistem Pendidikan di Indonesia
1. Penerapan ujian nasional
2. Pemerataan kualitas pendidikan
3. Sarana dan prasarana pendidikan




a) Standar input
b) Instrument input:
- Pendidik dan tenaga kependidikan
- Kurikulum
- Sarana dan prasarana
- Pembiayaan/financial
- Buku
c) Environment input
Meliputi:
 Geografis
 Demografis
 Social-budaya
 Ekonomi
 Poitik

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
1. Standar Isi
2. Standar Kompetensi Lulusan
3. SKP-Tenaga Kependidikan
4. Standar sarana dan Prasarana
5. Standar penilaian
6. Standar pembiayaan
7. Standar pengelolaan
8. Standar proses

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment

WELCOME TO MY WEB

SEMOGA BERMANFAAT...!!!