Powered by Blogger.

Guru Kunci Utama Pendidikan Bermutu



Sabtu, 22 Mei 2010 - 10:36 wib
JAKARTA - Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional Baedhowi mengatakan, kunci utama pendidikan yang bermutu dan keberhasilan pembelajaran ada pada guru.




Reformasi pendidikan yang sedang dilakukan pemerintah diharapkan bisa meningkatkan mutu guru. Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru agar profesional.
”Jangan dibandingkan dengan negara lain seperti Singapura. Di sana jumlah warganya sedikit sehingga beban kerja guru tidak terlalu besar,” ujar Baedhowi di Jakarta kemarin.

Dia meminta para guru tidak resah atas penghapusan Direktorat Jenderal PMPTK dan khawatir sertifikasi serta tunjangan profesi guru terhenti. Menurut Baedhowi, kedua hal tersebut merupakan amanat undang-undang. ”Pasti tetap diberikan,” tandasnya.

Adanya permasalahan saat ini disebabkan belum siapnya pemerintah daerah menerima kucuran dana tersebut.

Sementara itu, Coordinator of Indonesia Human Development Unit and Lead Education Specialist of East Asia and Pacific Regional World Bank, Mae Chu Chang, mengatakan, manajemen guru yang efektif juga sangat penting dari sudut keuangan. Menurut dia, manajemen dan penyebaran guru yang tidak efisien dapat memberi tekanan kepada anggaran pendidikan. (hermansah/koran si)
(//rhs)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SBY: Pendidikan Bergantung Pada Kompetensi Dosen & Guru

Jum'at, 15 Agustus 2008 - 10:14 wib
Mochammad Wahyudi - Okezone
http://news.okezone.com/read/2008/08/15/20/137017/20/sby-pendidikan-bergantung-pada-kompetensi-dosen-guru

 


JAKARTA - Pemerintah menyatakan, akan terus melakukan perbaikan kesejahteraan dan kualitas kompetensi dosen antara lain dengan menaikkan penghasilan mereka.

Sebab, Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pendidikan sangat bergantung pada kompetensi dan profesionalisme guru dan dosen.

Dia menjelaskan, pada 2004 penghasilan yang diterima golongan terendah masih Rp842,600 per bulan, namun pada tahun ini telah mencapai Rp1,854 juta atau naik dua kali lipatnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

UU Guru dan Dosen

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, serta pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, termasuk pendidikan anak usia dini. Dosen adalah pendidik dan ilmuwan profesional dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat .
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada j alur formal. Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewuj udkan tuj uan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokrat is dan bertanggung jawab.
Tujuan pembuatan Undang-undang Guru:
1. Mengangkat harkat, citra dan martabat guru
2. Meningkatkan tanggung jawab profesi gurusebagai pengajar, pendidik, dan pelatih
3. Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru.
4. Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap prifesi guru
5. Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan
Landasan Empiris pembuatan UU guru yaitu:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

WELCOME TO MY WEB

SEMOGA BERMANFAAT...!!!