Powered by Blogger.

UU Guru dan Dosen

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, serta pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, termasuk pendidikan anak usia dini. Dosen adalah pendidik dan ilmuwan profesional dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat .
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada j alur formal. Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewuj udkan tuj uan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokrat is dan bertanggung jawab.
Tujuan pembuatan Undang-undang Guru:
1. Mengangkat harkat, citra dan martabat guru
2. Meningkatkan tanggung jawab profesi gurusebagai pengajar, pendidik, dan pelatih
3. Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru.
4. Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap prifesi guru
5. Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan
Landasan Empiris pembuatan UU guru yaitu:


1) ILO/UNESCO (1966)
Merekomendasikan status guru berupa:
· Kualifikasi menjadi menjadi guru
· Gaji yang layak
· Jaminan sosial
· Perlindungan hukum
· Hak dan kewajiban
Pada era globalisasi dan demokrasi profesi guru harus ditempatkan pada posisi sepatutnya.
2) Keputusan Kongres XIX PGRI DI Semarang tahun 2003 menuntut agar Undang- undang Guru dapat diselesaikan paling lambat tahun 2005.
Tinjauan Filosofis:
Budaya bangsa memiliki nilai-nilai luhursebagaimana tercermin dalam diri guru yaitu digugu dan ditiru.
UU GURU dan DOSEN
• Terdiri dari 8 Bab dan 84 pasal, 205 ayat
• Umum : 6 Bab, 15 Pasal, 23 Ayat
• Tentang Guru : 1Bab, 37 Pasal, 96 Ayat
• Tentang Dosen : 1 Bab, 32 Pasal, 86 Ayat
Sertifikasi
a. Sertifikasi pendidik Guru dan Dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi Negeri yang :
• Memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, dan
• Ditetapkan oleh pemerintah (psl. 11:2 dan 47:2)

Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan:
• Melaksanakan sustem pendidikan nasional
• Mewujudkan tujuan pendidikan nasional (psl. 6)

Guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (ps. 4)
Dosen sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta pengabdi masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Lima Pilar Kesejahteraan Guru
1. Imbal Jasa
2. Rasa Aman
3. Kondisi Kerja
4. Hubungan Antar Pribadi
5. Kepastian Karir

UU Guru dan Dosen mendapatkan sambutan yang hangat, terutama dari kalangan pendidik. UU ini dianggap bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Meskipun di beberapa bagian masih sangat hangat diperbincangkan dan menjadi perdebatan yang sangat seru. UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll. Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah hal-hal yang menyangkut :
a. Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
b. Hak dan kewajiban.
c. Pembinaan dan pengembangan.
d. Penghargaan,
e. Perlindungan
f. Organisasi profesi dan kode etik.
Enam indikator diatas belum diatur secara rinci, sehingga sangat sulit untuk mengharapkan profesionalitas guru-guru di Indonesia.
Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. memiliki bakat , minat , panggilan j iwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ket akwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. memiliki kompet ensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. memperoleh penghasilan yang dit ent ukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat ;
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengat ur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian bagi guru dan memiliki organisasi profesi keilmuan bagi dosen.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment

WELCOME TO MY WEB

SEMOGA BERMANFAAT...!!!